Pada saat PENGIRIM menyerahkan barang/paket atau dokumen/surat (“KIRIMAN”) untuk dikirim atau ditransportasikan oleh TIGA EXPRESS, PENGIRIM dianggap telah menerima dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan yang menjadi Syarat dan Ketentuan Standar Pengiriman TIGA EXPRESS (untuk selanjutnya disebut “SKSP”):
- PT KECE NUSANTARA (“TIGA EXPRESS”) TIGA EXPRESS mencakup seluruh cabang TIGA EXPRESS dan agen TIGA EXPRESS yang telah diangkat dan ditempatkan di lokasi-lokasi yang telah ditentukan berdasarkan perjanjian keagenan TIGA EXPRESS.
- PENGIRIM
PENGIRIM adalah orang perorangan atau badan hukum yang memanfaatkan jasa pengiriman atau pengangkutan yang disediakan oleh TIGA EXPRESS dengan membayar biaya yang telah ditetapkan oleh TIGA EXPRESS.
- KETENTUAN UMUM SKSP
- Seluruh transaksi yang dilakukan TIGA EXPRESS dilaksanakan berdasarkan syarat dan ketentuan yang diatur dalam SKSP ini.
- SKSP adalah syarat dasar yang mengikat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerjasama Pengiriman Kiriman antara TIGA EXPRESS dengan PENGIRIM.
- Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam SKSP ini merupakan perjanjian yang mengikat antara PENGIRIM dan TIGA EXPRESS ketika PENGIRIM menyerahkan KIRIMAN kepada TIGA EXPRESS untuk dikirim ke suatu tujuan yang ditentukan oleh PENGIRIM dengan membayar biaya tertentu kepada TIGA EXPRESS baik secara tunai, transfer maupun bentuk lainnya yang disepakati oleh kedua belah pihak.
- TATA CARA PENGANGKUTAN
- TIGA EXPRESS bukan merupakan perusahaan angkutan umum dan hanya akan mengangkut KIRIMAN sesuai syarat dan ketentuan SKSP ini. TIGA EXPRESS berhak menolak untuk menerima atau mengangkut KIRIMAN tertentu dari perorangan, ataupun badan usaha berdasarkan kebijaksanaan TIGA EXPRESS sendiri.
- TIGA EXPRESS berhak mengangkut KIRIMAN milik PENGIRIM melalui jalur dan dengan cara penanganan, pergudangan serta transportasi yang cocok dan baik menurut kebijakan TIGA EXPRESS.
- TIGA EXPRESS menyarankan PENGIRIM untuk membungkus KIRIMAN dengan bungkusan yang disediakan oleh TIGA EXPRESS, dengan ketentuan bahwa tambahan biaya akan dikenakan atas bungkusan tersebut.
- Apabila PENGIRIM tidak menggunakan bungkusan yang disediakan oleh TIGA EXPRESS maka pembungkusan KIRIMAN untuk pengangkutan merupakan tanggung jawab PENGIRIM.
- TIGA EXPRESS tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan KIRIMAN yang diakibatkan oleh ketidaksempurnaan pembungkusan oleh PENGIRIM.
- TIGA EXPRESS berhak untuk melakukan pembulatan keatas terhadap berat dalam satuan kilogram dan biaya kirim dalam nilai ratusan Rupiah.
- PENGIRIM bertanggung jawab untuk mencantumkan alamat lengkap tujuan pengiriman, jenis atau daftar isi kiriman dokumen atau barang agar pengantaran dapat dilakukan dengan tepat.
- TIGA EXPRESS tidak berkewajiban untuk memberitahukan kepada PENGIRIM mengenai diterimanya KIRIMAN oleh si penerima.
- TIGA EXPRESS tidak melayani serta tidak bertanggung jawab terhadap tuntutan dalam bentuk apapun atas tidak diterimanya, kehilangan, kerusakan, atau kekurangan suatu KIRIMAN setelah 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak estimasi waktu penyampaian.
- TIGA EXPRESS tidak bertanggung jawab atas keterlambatan, kehilangan, kerusakan dan biaya-biaya yang timbul akibat kelalaian dan kesalahan PENGIRIM dalam memenuhi kewajiban-kewajiban sebagaimana yang tersebut dalam ayat - ayat tersebut di atas.
- PEMERIKSAAN KIRIMAN
- TIGA EXPRESS berhak namun tidak memiliki kewajiban untuk membuka atau memeriksa KIRIMAN untuk mencocokan kebenarannya dan untuk memastikan bahwa suatu KIRIMAN adalah layak untuk diangkut ke kota atau negara tujuan sesuai syarat prosedur operasional yang baku, proses Bea dan Cukai serta metode penanganan pengiriman TIGA EXPRESS.
- TIGA EXPRESS dalam melaksanakan haknya tidak menjamin atau menyatakan bahwa seluruh KIRIMAN adalah layak untuk pengangkutan dan pengantaran tanpa melanggar hukum di semua negara asal, tujuan atau yang dilalui kiriman tersebut.
- TIGA EXPRESS tidak bertanggung jawab terhadap KIRIMAN yang isinya tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan PENGIRIM kepada TIGA EXPRESS.
- TIGA EXPRESS tidak bertanggung jawab atas denda, kehilangan atau kerusakan selama dokumen atau barang PENGIRIM berada dalam penahanan Bea dan Cukai atau pejabat berwenang lainnya. PENGIRIM dengan ini membebaskan TIGA EXPRESS dari segala akibat hukum baik perdata maupun pidana, serta keharusan bertanggung jawab atas denda atau kerugian tersebut.
- KIRIMAN YANG DILARANG DAN KIRIMAN SPESIAL
- TIGA EXPRESS tidak menerima pengangkutan obat-obat terlarang atau narkoba, uang tunai, uang logam, peledak atau bahan yang mudah meledak, cairan kimia korosif atau mudah terbakar, barang berbahaya (dangerous goods), senjata, dan perhiasan.
- TIGA EXPRESS mengkategorikan abu, sianida, platinum dan batu atau metal berharga, perangko, barang curian, money order, atau traveller’s cek, surat, barang antik, lukisan antik, binatang atau tanaman hidup sebagai KIRIMAN SPESIAL.
- Setiap permintaan pengangkutan (booking) KIRIMAN SPESIAL harus dilakukan melalui corporate sales TIGA EXPRESS di kantor pusat.
- Setiap pengangkutan KIRIMAN SPESIAL akan dikenakan biaya tambahan oleh TIGA EXPRESS.
- Selain barang-barang yang disebutkan pada ayat (1) diatas, barang – barang lain yang melebihi declare value juga tidak diperkenankan untuk dikirim atau diangkut oleh TIGA EXPRESS.
- Apabila PENGIRIM mengirimkan barang-barang tersebut tanpa sepengetahuan TIGA EXPRESS, maka PENGIRIM membebaskan TIGA EXPRESS dari seluruh klaim atas kerusakan, biaya yang mungkin timbul serta tuntutan dari pihak manapun.
- TIGA EXPRESS berhak untuk mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu segera setelah TIGA EXPRESS mengetahui adanya pelanggaran terhadap kondisi ini termasuk untuk menjalankan hak yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1).
- JAMINAN KEPEMILIKAN KIRIMAN
- PENGIRIM dengan ini menjamin bahwa yang bersangkutan adalah pemilik yang sah dan berhak atas KIRIMAN yang diserahkannya untuk dikirimkan oleh TIGA EXPRESS dan telah sepakat untuk mengikatkan diri dengan SKSP ini, tidak hanya atas nama diri sendiri melainkan juga selaku agen serta untuk dan atas nama semua pihak yang berkepentingan atas KIRIMAN tersebut.
- PENGIRIM dengan ini menyatakan membebaskan TIGA EXPRESS dari tuntutan pihak ketiga manapun dan dari seluruh biaya kerusakan dan atau biaya lainnya apabila terjadi pelanggaran atas jaminan ini.
- TARIF
- TIGA EXPRESS melakukan penagihan berdasarkan tarif yang telah diberitahukan kepada PENGIRIM dari waktu ke waktu untuk menyampaikan KIRIMAN milik PENGIRIM, yang telah disetujui antara TIGA EXPRESS dengan masing-masing PENGIRIM.
- Tarif yang ditentukan TIGA EXPRESS termasuk biaya airport tax (pajak airport) setempat dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tetapi tidak termasuk Bea Masuk, Retribusi Import atau Deposit sehubungan dengan pengangkutan KIRIMAN milik PENGIRIM.
- GANTI RUGI
- TIGA EXPRESS hanya bertanggung jawab untuk mengganti kerugian yang dialami PENGIRIM akibat kerusakan atau kehilangan dari pengiriman KIRIMAN oleh TIGA EXPRESS sepanjang kerugian tersebut terjadi ketika KIRIMAN masih berada dalam pengawasan TIGA EXPRESS, dengan catatan bahwa kerusakan tersebut semata-mata disebabkan karena kelalaian karaywan atau agen TIGA EXPRESS.
- Tunduk pada Poin 4 butir 3, 4, dan 5, TIGA EXPRESS tidak bertanggung jawab terhadap setiap kerugian yang timbul sebagai akibat dari tidak digunakannya bungkusan yang disediakan oleh TIGA EXPRESS pada KIRIMAN.
- TIGA EXPRESS tidak bertanggung jawab terhadap setiap kerugian yang timbul sebagai akibat dari kejadian yang terjadi pada proses pengangkutan atau pengantaran yang disebabkan oleh hal-hal yang diluar kemampuan kontrol TIGA EXPRESS atau kerugian atas kerusakan akibat bencana alam atau keadaan kahar (Force Majeure).
- TIGA EXPRESS tidak bertanggung jawab atas semua kerusakan dan risiko teknik pada mesin maupun barang elektronik yang terjadi selama pengangkutan, yang menyebabkan tidak berfungsi atau berubah fungsinya.
- TIGA EXPRESS tidak bertanggung jawab atas kebocoran pada barang cair, kerusakan pada barang pecah belah, dan kerusakan-kerusakan lain karena sifat dari KIRIMAN tersebut.
- TIGA EXPRESS dibebaskan dari segala tanggung jawab sejak KIRIMAN diterima oleh siapapun di alamat penerima serta tidak ada keluhan atau klaim atas KIRIMAN tersebut pada saat itu.
- Tata Cara Klaim
Setiap klaim dari PENGIRIM sehubungan dengan kewajiban dan tanggung jawab TIGA EXPRESS harus disampaikan secara tertulis dan telah diterima oleh kantor TIGA EXPRESS paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal KIRIMAN tersebut seharusnya telah diterima di tujuan dengan disertai dokumen-dokumen berikut:
- identitas PENGIRIM yang masih berlaku;
- resi Pengiriman asli; dan
- apabila diasuransikan harus disertakan dengan Surat Penutupan Asuransi Pengiriman Barang yang asli.
Dokumen-dokumen tersebut akan dicocokkan dengan dokumen yang disimpan oleh TIGA EXPRESS. Apabila ada perbedaan maka TIGA EXPRESS akan memutuskan berdasarkan dokumen yang ada padanya.
- Tanggung Jawab terhadap KIRIMAN
TIGA EXPRESS bertanggung jawab terhadap KIRIMAN sepanjang pengakuan dan isi barang sesuai, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jika terjadi kehilangan atas KIRIMAN yang tidak diasuransikan, penggantian maksimum adalah sebesar 10 (sepuluh) kali biaya pengiriman untuk titipan yang hilang.
- Untuk KIRIMAN yang nilai barangnya melebihi Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) dan memiliki nilai subjektif bagi PENGIRIM, wajib melampirkan invoice atau kwitansi asli barang dan juga wajib diasuransikan dimana premi asuransi dibayar oleh PENGIRIM kepada perusahaan asuransi yang ditentukan oleh TIGA EXPRESS sesuai dengan tarif yang ditentukan oleh perusahaan asuransi tersebut. Penggantian kerugian diselesaikan sesuai dengan polis kontrak asuransi dengan perusahaan asuransi tersebut.
- Tenggang Pesan (Lead Time) KIRIMAN
- Maksimum tenggang pesan (lead time) KIRIMAN biasa adalah 7 (tujuh) hari.
- Maksimum tenggang pesan (lead time) KIRIMAN express adalah 1 (satu) hari.
- KIRIMAN yang diserahkan diatas jam 12.00 (dua belas) Waktu Indonesia Barat (WIB) kepada TIGA EXPRESS, jangka waktu pengirimannya tidak dapat lagi dihitung 1 (satu) hari.